Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ( AD & ART ) MAPALA
Apa Itu Mapala?
Mapala adalah kepanjangan dari "Mahasiswa Pecinta Alam". Mapala merupakan organisasi yang beranggotakan para Mahasiswa dengan kesamaan minat, kepedulian, kecintaan dengan alam dan lingkungan hidup.
Kelompok Mahasiswa pecinta alam yang dikenal dengan Mapala ini, identik dengan kegiatan alam seperti mendaki Gunung, menjelajahi hutan, susur goa, berarung jeram di sungai dan kegiatan alamlainnya. Selain itu, Mapala juga aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial di Masyarakat, seperti bakti sosial, ikut serta dalam penanggulangan bencana, dan kegiatan sosial lainya.
Apa Itu AD & ART?
Anggaran Dasar (AD) adalah seluruh aturan
umum terkait kehidupan organisasi yang menjadi mengatur hubungan organisasi
dengan anggotanya agar tertib organisasi dapat terwujud. AD berisi semua
ketentuan pokok yang menjadi pedoman untuk menata keberlangsungan hidup
organisasi. Ketentuan pokok tersebut dipakai sebagai acuan dalam membuat
aturan-aturan yang lebih khusus.
Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah
penjelasan lebih lanjut dari aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
ART berisi peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sebuah organisasi,
misalnya hal-hal yang terkait keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban
masing-masing anggota maupun pengurus, urusan administrasi, dan
lain-lain.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
(AD/ART) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dimiliki oleh sebuah
organisasi.
AD/ART mengatur seluruh aktivitas dalam organisasi, mulai dari pengangkatan
anggota, rapat rutin, penetapan pengurus, bahkan hingga penentuan sanksi diatur
di dalamnya. Tidak hanya itu, data tentang pendirian organisasi juga
dicantumkan dalam AD/ART.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) adalah pedoman yang berisi peraturan bagi seluruh anggota organisasi
dalam menjalankan kegiatan. Jadi, jika kamu merupakan anggota, pengurus,
atau bahkan berencana untuk mendirikan organisasi, pengetahuan tentang AD/ART
harus dikuasai.
Peraturan di dalamnya mencakup ketentuan terkait
keanggotaan, teknis pengelolaan organisasi dan usaha, hingga hal-hal yang
terkait dengan pembubaran, dan ketentuan khusus lainnya. AD/ART bersifat
mengikat bagi semua anggota tanpa terkecuali.
Siapa yang menyusun AD/ART organisasi?
AD/ART dibuat oleh orang-orang yang berniat untuk mendirikan sebuah organisasi.
Sedangkan isinya harus disepakati oleh pengurus dan anggota organisasi.
Tujuan pembentukan
AD/ART
Menjalankan organisasi tanpa pedoman,
ibarat bepergian ke sebuah tempat baru tanpa membawa peta. Artinya, tanpa
adanya AD/ART, organisasi tidak dapat berjalan dengan baik.
Dengan begitu, tujuan organisasi tidak
tercapai. Jika diperinci, ini tujuan pembentukan AD/ART.
- Mengatur
mekanisme kerja sebuah organisasi.
- Menunjukkan
bahwa tata kehidupan organisasi diatur dengan baik dan jelas.
- Menjadi
pegangan utama bagi seluruh anggota dan pengelola dalam pelaksanaan teknis
organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan organisasi. Mewujudkan
ketertiban dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
- Menjadi
dasar penyusunan peraturan-peraturan khusus lainnya yang diperlukan dalam
menjalankan organisasi.
Contoh AD/ART Mapala
Berikut ini adalah contoh Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Mapala 12 Sinar STKIP Muhammadiyah OKU Timur.
ANGGARAN DASAR
MAPALA 12 SINAR
STKIP MUHAMMADIYAH OKU
TIMUR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
a. Mahasiswa Pecinta Alam selanjutnya disebut dengan MAPALA 12 SINAR
b. MAPALA 12 SINAR adalah satu-satunya wadah Mahasiswa Pencinta
Alam (MAPALA) di STKIP MUHAMMADIYAH
OKU TIMUR
Pasal 2
MAPALA 12 SINAR telah didirikan tanggal 12 januari 2020 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
MAPALA 12 SINAR berkedudukan di STKIP MUHAMMADIYAH OKU
TIMUR
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN STATUS
Pasal 4
MAPALA 12 SINAR berasaskan Pancasila
Pasal 5
a. MAPALA 12 SINAR merupakan organisasi yang bersifat religius,
demokratis, menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan nasionalis
b.MAPALA 12 SINAR berlandaskan kode etik pencinta alam Indonesia.
Pasal 6
MAPALA 12 SINAR merupakan wadah mahasiswa pencinta alam yang
berstatus sebagai
organisasi di STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR
BAB III
TUJUAN DAN PERAN
Pasal 7
Tujuan MAPALA 12 SINAR :
a. Meningkatkan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sebagai
sarana mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara
c. Menyalurkan
minat, bakat dan hobi mahasiswa dibidang pencinta alam
Pasal
8
Peran MAPALA 12 SINAR:
a. Memahami dan melaksanakan kode etik pencinta alam
b. Meningkatkan
pengabdian diri kepada bangsa dan negara sebagai
mahasiswa pencinta alam
c. Mengembangkan
minat dan bakat kepencinta alaman
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
MAPALA 12 SINAR mempunyai atribut lambang dan atribut lain yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 10
a. Anggota MAPALA 12 SINAR adalah seluruh mahasiswa STKIP MUHAMMADIYAH OKU
TIMUR yang
terdaftar dan telah dikukuhkan sebagai anggota MAPALA 12 SINAR.
b. Keanggotaan
lain diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
a. Kekuasaan
tertinggi dalam struktur kepengurusan dipegang oleh musyawarah
anggota MAPALA 12 SINAR
b. Struktur
organisasi dalam MAPALA 12 SINAR terdiri dari Ketua,
Sekertaris,
Bendahara, Kepala Divisi dan Staf.
c. Ketentuan
mengenai struktur organisasi tersebut diatur dalam Anggaran RumahTangga.
BAB VII
SIDANG
Pasal 12
a. Jenis
persidangan dalam MAPALA 12 SINAR terdiri dari
musyawarah anggota, sidangpleno dan sidang istimewa.
b. Ketentuan
mengenai jenis persidangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Kepengurusan
organisasi MAPALA 12 SINAR adalah satu periode
terhitung sejak disahkan.
Pasal 14
Satu
periode kepengurusan adalah satu tahun.
Pasal 15
Ketentuan
mengenai kepengurusan organisasi MAPALA12 SINAR di
atur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan MAPALA 12 SINAR.bersumber dari :
a. Anggaran ORMAWA STKIP
MUHAMMADIYAH OKU TIMUR
b. Iuran
Pengurus
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN ATAU PENCABUTAN AD/ART MAPALA 12 SINAR.
Pasal 17
a. Perubahan
AD/ART MAPALA 12 SINAR hanya dapat dilaksanakan
dalam musyawarah anggota atau sidang istimewa
b. Ketentuan
mengenai perubahan AD/ART MAPALA 12 SINAR diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Anggaran
rumah tangga MAPALA 12 SINAR akan ditetapkan dan
disahkan sebagaibagian dari kelengkapan-kelengkapanMAPALA 12 SINAR
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain sebatas tidakbertentangan dengan anggaran dasar MAPALA 12 SINAR.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 20
a. Pembubaran MAPALA 12 SINAR hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah anggota
atau sidang istimewa melalui referendum
b. Ketentuan mengenai pembubaran MAPALA 12 SINAR diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan sampai Musyawarah anggota atau
sidang istimewa berikutnya
Pasal 22
Segala
sesuatu akan dibetulkan melalui amandemen dalam musyawarah anggota
atau sidang istimewa, apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam ketetapan ini.
Ditetapkan di Belitang:
Hari |
: Kamis |
Tanggal |
: 20 Februari 2020 |
Waktu |
: 15.00 WIB |
Tempat |
: SEKBER STKIP MUHAMMADIYAH OKU
TIMUR |
Pimpinan
musyawarah anggota:
Ketua I |
Ketua II |
Sekretaris I |
Sekertaris II |
Bendahara |
Nama Diza Tazkiyah Annaf |
Nama Imam Mustofa |
Nama Febi Rahayu |
Nama Emi Tiara |
Nama Rani Duiyanti |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAPALA 12 SINAR
STKIP MUHAMMADIYAH OKU
TIMUR
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
LAMBANG
Makna
logo MAPALA 12 SINAR
•Arti
nama
12
sinar matahari yang memancarkan sinar kesegala penjuru di
misalkan sebagai semangat pantang menyerah anggota MAPALA 12
SINAR seperti golongan hawari ( 12 sahabat Nabi Isa AS) sekaligus
penetapan berdiriya MAPALA 12 SINAR pada 12 Januari 2020.
Penyebutan nama 12 Sinar
dalam Organisasi ini di singkat M12S.
•Tulisan
dua belas sinar merupakan nama organisasi.
•Tulisan
Mapala STKIP Muhammadiyah Okut menunjukan bahwa mapala dua belas sinar berada
di STKIP Muhammadiyah Okut
•Kompas
yang
berartikan Petunjuk Arah agar MAPALA 12 SINAR selalu benar
dan berada dijalan yang semestinya dan warna merah putih
kompas menunjukkan warna dari bendera Indonesia
•Lingkaran
melambangkan
bahwa ikatan persaudaraan yang tidak terputuskan
•Padi
menunjukan
bahwa Di daerah Oku timur sebagai lumbung padi
menjadi komoditas pangan nasional, Ada juga makna mendalam nya yakni
MAPALA 12 Sinar harus lah hidup tidak boleh menyombongkan yang kita miliki,
jadilah orang yang semakin berilmu namun tetap merendah hati, sebagai mana
padi yakni semakin tumbuh dan semakin berisi namun padi semakin merunduk
•Bendungan
sebagai
sarana untuk kelancaran
Persawahan
yang begitu luas di Oku timur Sehingga penunjang untuk kesuburan yang berdampak
pada kemakmuran dan juga sebagai icon Kab. Oku Timur
• Bukit
Melambangkan
salah satu Bukit yang ada di wilayah Oku Timur yaitu bukit Bedil
•Arti
warna
1.
Hijau melambangkan kelestarian alam dan lingkungan.
2.
Putih melambangkan suci dan bersih.
3.
Hitam melambangkan kedisplinan, berkemauan keras dan independen.
Pasal 2
BENDERA
· Ukuran Bendera MAPALA 12 SINAR 110 x 70 cm
· Warna Bendera MAPALA 12 SINAR Hitam
Pasal 3
PERUBAHAN LAMBANG ORGANISASI
Lambang
organisasi hanya dapat diubah atau diganti oleh keputusan musyawarah anggota
atau sidang istimewa, yang disetujui oleh anggota
sedikitnya separuh dari jumlah anggotayang hadir.
Pasal 4
PDL
· Warna
PDL Abu tua
Pasal 5
Slayer
· Ukuran
Slayer
· Warna
Slayer CA Cream
· Warna
Slayer Anggota Muda Biru Muda Tanpa Logo
· Warna
Slayer Anggota Tetap Biru Muda Berlogo
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan organisasi MAPALA 12 SINAR, terdiri dari :
a. Anggota
biasa adalah mahasiswa STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR yang mendaftar dan
dikukuhkan sebagai anggota MAPALA 12 SINAR.
b. Anggota
kehormatan adalah orang diluar anggota
dan pengurus MAPALA 12 SINAR yang telah
memberikan kontribusi positif bagi organisasi.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak
anggota :
a. Anggota
biasa mempunyai hak bicara, memilih, dan dipilih
b. Anggota
kehormatan memiliki hak bicara dan memilih
c. Memperoleh
kesempatan yang sama dalam pelaksanaan program kerja MAPALA 12 SINAR
d. Mendapat
Nomor Anggota, Kartu anggota, baju PDL dan slyer.
e. Menggunakan
prasarana dan sarana yang ada sesuai dengan ketentuan
Kewajiban
anggota :
a. Setiap
anggota wajib mentaati ketentuan dari AD/ART MAPALA 12 SINAR
b. Setiap anggota
wajib menjujung nama baik dari organisasi MAPALA 12 SINAR di dalam maupun di
luar STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR.
c. Berperan
aktif dalam pelaksanaan program kerja
Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan MAPALA 12 SINAR hilang
apabila :
Mengundurkan
diri / dikeluarkan dari MAPALA 12 SINAR
Pasal 7
SANKSI
a. Segala
pelanggaran terhadap AD/ART MAPALA 12 SINAR akan
dikenakan sanksi:
1) Peringatan, baik secara tertulis
maupun tak tertulis
2) Skorsing
3) dikeluarkan
b. Setiap
pelanggaran yang dikenai sanksi b dan c
kehilangan haknya untuk dipilih selama sanksi tersebut masih
diberlakukan terhadap pelanggar.
c. Peringatan, Skorsing dan pengeluaran ditetapkan melalui sidang istimewa MAPALA 12 SINAR
Pasal 8
PEMBELAAN DAN PEMULIHAN KEANGGOTAAN
a. Setiap anggota yang dikenai sanksi berhak mengajukan surat pembelaan kepada Ketua
umum MAPALA 12 SINAR
b. Pembelaan dan pemulihan
keanggotaan diadakan
sidang istimewa antara Pengurus
dengan anggota yang bersangkutan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi MAPALA 12 SINAR terdiri dari :
a) Ketua
b) Sekretaris dan bendahara
c) Ketua
divisi beserta staf
Pasal 10
Syarat kepengurusan
MAPALA 12 SINAR
· Mahasiswa
STKIP MUHAMMADIYAH ( kepengurusan inti minimal semester 5)
Pasal 11
Struktur
organisasi MAPALA 12 SINAR yang tersebut diatas
selanjutnya disebut sebagai pengurus harian organisasi MAPALA 12 SINAR
BAB IV.
STATUS FUNGSI DAN TUGAS STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
STATUS FUNGSI
a. Dewan
Pertimbangan Anggota
b. Ketua
umum organisasi MAPALA 12 SINAR merupakan fungsionaris
tertinggi dalam
struktur organisasi MAPALA 12 SINAR
c. Sekretaris dan bendahara merupakan fungsionaris
eksekutif dalam organisasi
MAPALA 12 SINAR
d. Ketua
divisi dan staff merupakan fungsionaris koordinat program kerja organisasi
MAPALA 12 SINAR
Pasal 13
TUGAS
a. Ketua organisasi MAPALA 12 SINAR bertugas sebagai penanggung jawab umum MAPALA 12 SINAR.
b. Sekretaris bertugas membantu tugas
ketua umum organisasi MAPALA 12 SINAR dalammelaksanakan tugas dengan pelaksanaan
tugas – tugas administrasi
c. Bendahara,
bertugas membantu ketua umum MAPALA 12 SINAR dalam
bidang pendanaan
d. Ketua Divisi dan staf, bertugas untuk koordinasi program kerja organisasi
MAPALA 12 SINAR
Pasal 15
KEHILANGAN STATUS SEBAGAI PENGURUS
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan diri sebagai pengurus secara tertulis dalam rapat pengurus atas pertimbangan ketua dalam sidang
istimewa
c. Dicabut
statusnya oleh ketua melalui sidang pengurus dalam sidang istimewa
Pasal 15
MASA KEPENGURUSAN
a. Masa
kepengurusan MAPALA 12 SINAR adalah satu periode.
b. Satu
periode kepengurusan MAPALA 12 SINAR adalah satu
tahun.
BAB V
JENIS JENIS PERSIDANGAN
Pasal 16
MUSYAWARAH ANGGOTA
Musyawarah
anggota MAPALA 12 SINAR merupakan sidang seluruh
anggota MAPALA 12 SINAR setiap akhir periode
kepengurusan yang bertugas.
a. Meminta
LPJ tugas pengurus MAPALA 12 SINAR
b. Mendemisioner
pengurus lama MAPALA 12 SINAR
c. Mengesahkan
ketua terpilih MAPALA 12 SINAR
d. Menetapkan
AD/ART MAPALA 12 SINAR
e. Penilaian evaluasi
LPJ dilakukan oleh peserta musyawarah anggota
selain pengurus dengan memberikan skor 0-100 pada kriteria berikut:
1) Kualitas
Proker
2) Kuantitas
Proker
3) Internal
4) Eksternal
5) Prestasi
6) Administrasi
7) Kesekretariatan
f. Menetapkan
perlu tidaknya merubah atau mencabut lambang organisasi
g. Menetapkan
perlu atau tidaknya pembubaran organisasi
h. Memilih
dan menetapkan Dewan Pertimbangan Anggota
Pasal 17
SIDANG ISTIMEWA
a. Sidang istimewa memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan musyawarah
anggota MAPALA 12 SINAR
b. Sidang
istimewa dilaksanakan ketika dianggap perlu
dengan pertimbangan pengurus
harian dan Dewan Pertimbangan Anggota.
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
a. Pembubaran MAPALA 12 SINAR, hanya dapat dilakukan
melalui keputusan musyawarahanggota
atau sidang istimewa yang dihadiri sedikitnya ¾
anggota dan disetujui lebihdari 50% + 1 dari jumlah anggota yang
hadir.
b. Inventaris MAPALA 12 SINAR,, yang dibubarkan disumbangkan keorganisasi sosial.
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN ANGGOTA
Pasal 19
a. Dewan
Pertimbangan Anggota terdiri atas anggota MAPALA 12 SINAR, yang memilikiloyalitas tinggi dan berasal
dari kepengurusan sebelumnya
b. Dewan
Pertimbangan Anggota dipilih dan diangkat dalam musyawarah anggota
c. Dewan
Pertimbangan Anggota memiliki kewajiban mengawasi dan
mengarahkan
kinerja kepengurusan MAPALA 12 SINAR serta memberikan pertimbangan padamasalah-masalah
apabila diperlukan
d. Memberi
pertimbangan dalam menentukan calon pengurus baru
e. Bidang kerja Dewan Pertimbangan Anggota bersifat terbatas dan independen
dalam sikap atau menyikapi segala permasalahan MAPALA 12 SINAR
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
a. Segala sesuatu
akan dirubah dan dibenarkan sebagaimana mestinya
jika dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini melalui amandemen yang
dilaksanakan dalam musyawarah anggota atau sidang
istimewa MAPALA 12 SINAR.
b. Setiap
anggota wajib mentaati semua peraturan Anggaran Rumah Tangga.
c. Rancangan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Belitang,
Hari |
: |
Tanggal |
: |
Waktu |
: |
Tempat |
: |
Pimpinan
Musyawarah Anggota
Presidium I |
Presidium II |
Notulen |
Nama |
Nama |
Nama |
Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
BalasHapusAnda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,