Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga ( AD & ART ) MAPALA

 

Imam Mustofa



Apa Itu Mapala?

Mapala adalah kepanjangan dari "Mahasiswa Pecinta Alam". Mapala merupakan organisasi yang beranggotakan para Mahasiswa dengan kesamaan minat, kepedulian, kecintaan dengan alam dan lingkungan hidup.

Kelompok Mahasiswa pecinta alam yang dikenal dengan Mapala ini, identik dengan kegiatan alam seperti mendaki Gunung, menjelajahi hutan, susur goa, berarung jeram di sungai dan kegiatan alamlainnya. Selain itu, Mapala juga aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial di Masyarakat, seperti bakti sosial, ikut serta dalam penanggulangan bencana, dan kegiatan sosial lainya.


Apa Itu AD & ART?

Anggaran Dasar (AD) adalah seluruh aturan umum terkait kehidupan organisasi yang menjadi mengatur hubungan organisasi dengan anggotanya agar tertib organisasi dapat terwujud. AD berisi semua ketentuan pokok yang menjadi pedoman untuk menata keberlangsungan hidup organisasi. Ketentuan pokok tersebut dipakai sebagai acuan dalam membuat aturan-aturan yang lebih khusus. 

Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah penjelasan lebih lanjut dari aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar. ART berisi peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sebuah organisasi, misalnya hal-hal yang terkait keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban masing-masing anggota maupun pengurus, urusan administrasi, dan lain-lain. 

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dimiliki oleh sebuah organisasi.

AD/ART mengatur seluruh aktivitas dalam organisasi, mulai dari pengangkatan anggota, rapat rutin, penetapan pengurus, bahkan hingga penentuan sanksi diatur di dalamnya. Tidak hanya itu, data tentang pendirian organisasi juga dicantumkan dalam AD/ART. 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah pedoman yang berisi peraturan bagi seluruh anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan. Jadi, jika kamu merupakan anggota, pengurus, atau bahkan berencana untuk mendirikan organisasi, pengetahuan tentang AD/ART harus dikuasai.

Peraturan di dalamnya mencakup ketentuan terkait keanggotaan, teknis pengelolaan organisasi dan usaha, hingga hal-hal yang terkait dengan pembubaran, dan ketentuan khusus lainnya. AD/ART bersifat mengikat bagi semua anggota tanpa terkecuali. 

Siapa yang menyusun AD/ART organisasi? AD/ART dibuat oleh orang-orang yang berniat untuk mendirikan sebuah organisasi. Sedangkan isinya harus disepakati oleh pengurus dan anggota organisasi.

 

Tujuan pembentukan AD/ART

Menjalankan organisasi tanpa pedoman, ibarat bepergian ke sebuah tempat baru tanpa membawa peta. Artinya, tanpa adanya AD/ART, organisasi tidak dapat berjalan dengan baik.

Dengan begitu, tujuan organisasi tidak tercapai. Jika diperinci, ini tujuan pembentukan AD/ART. 

  1. Mengatur mekanisme kerja sebuah organisasi. 
  2. Menunjukkan bahwa tata kehidupan organisasi diatur dengan baik dan jelas.
  3. Menjadi pegangan utama bagi seluruh anggota dan pengelola dalam pelaksanaan teknis organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan organisasi. Mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
  4. Menjadi dasar penyusunan peraturan-peraturan khusus lainnya yang diperlukan dalam menjalankan organisasi.

 

Contoh AD/ART Mapala

Berikut ini adalah contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mapala 12 Sinar STKIP Muhammadiyah OKU Timur.

 

 

ANGGARAN DASAR

MAPALA 12 SINAR

STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

a.   Mahasiswa Pecinta Alam selanjutnya disebut dengan MAPALA 12 SINAR

b. MAPALA 12 SINAR adalah satu-satunya wadah Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALAdi STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

 

Pasal 2

MAPALA 12 SINAR telah didirikan tanggal 12 januari 2020 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

MAPALA 12 SINAR berkedudukan di STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

 

 

BAB II

ASAS, SIFAT, DAN STATUS

 

Pasal 4

MAPALA 12 SINAR berasaskan Pancasila

 

Pasal 5

a.  MAPALA 12 SINAR merupakan organisasi yang bersifat religius, demokratis, menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan nasionalis

b.MAPALA 12 SINAR berlandaskan kode etik pencinta alam Indonesia.

 

Pasal 6

MAPALA 12 SINAR merupakan wadah mahasiswa pencinta alam yang berstatus sebagai

organisasi di STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

BAB III

TUJUAN DAN PERAN

 

Pasal 7

Tujuan MAPALA 12 SINAR :

a.   Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b.   Sebagai sarana mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara

c.   Menyalurkan minat, bakat dan hobi mahasiswa dibidang pencinta alam

 

 

Pasal 8

Peran MAPALA 12 SINAR:

a.       Memahami dan melaksanakan kode etik pencinta alam

b.      Meningkatkan pengabdian  diri kepada bangsa dan  negara sebagai mahasiswa  pencinta alam

c.   Mengembangkan minat dan bakat kepencinta alaman

 

 

BAB IV

ATRIBUT

 

Pasal 9

MAPALA 12 SINAR mempunyai atribut lambang dan atribut lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB V

ANGGOTA

 

Pasal 10

a.   Anggota MAPALA 12 SINAR adalah seluruh mahasiswa  STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR  yang

terdaftar dan telah dikukuhkan sebagai anggota MAPALA 12 SINAR.

b.   Keanggotaan lain diatur dalam anggaran rumah tangga

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 11

a.       Kekuasaan tertinggi dalam struktur kepengurusan dipegang oleh musyawarah

anggota MAPALA 12 SINAR

b.      Struktur organisasi dalam MAPALA 12 SINAR terdiri dari Ketua, Sekertaris,

Bendahara, Kepala Divisi dan Staf.

c.       Ketentuan mengenai struktur organisasi tersebut diatur dalam Anggaran RumahTangga.

 

BAB VII

SIDANG

 

Pasal 12

a.   Jenis persidangan dalam MAPALA 12 SINAR terdiri dari musyawarah anggota, sidangpleno dan sidang istimewa.

b.   Ketentuan mengenai jenis persidangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN

 

Pasal 13

Kepengurusan organisasi MAPALA 12 SINAR adalah satu periode terhitung sejak disahkan.

 

Pasal 14

Satu periode kepengurusan adalah satu tahun.

 

Pasal 15

Ketentuan mengenai kepengurusan organisasi MAPALA12 SINAR di atur dalam Anggaran

Rumah Tangga.

 

 

BAB IX

KEUANGAN

 

Pasal 16

Keuangan MAPALA 12 SINAR.bersumber dari :

a.       Anggaran ORMAWA STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

b.      Iuran Pengurus

c.       Sumber-sumber lain yang tidak mengikat

 

BAB X

PERUBAHAN ATAU PENCABUTAN AD/ART MAPALA 12 SINAR.

 

Pasal 17

a.   Perubahan AD/ART MAPALA 12 SINAR hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah anggota atau sidang istimewa

b.   Ketentuan mengenai perubahan AD/ART MAPALA 12 SINAR diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 18

Anggaran rumah tangga MAPALA 12 SINAR akan ditetapkan dan disahkan sebagaibagian dari kelengkapan-kelengkapanMAPALA 12 SINAR

 

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain sebatas tidakbertentangan dengan anggaran dasar MAPALA 12 SINAR. 

 

BAB XII

PEMBUBARAN

 

Pasal 20

a.       Pembubaran   MAPALA 12 SINAR  hanya    dapat   dilaksanakan    dalam   musyawarah anggota atau sidang istimewa melalui referendum

b.      Ketentuan  mengenai  pembubaran MAPALA 12 SINAR  diatur  dalam  anggaran  rumah tangga

 

BAB XIII

PENUTUP

 

Pasal 21

Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan sampai Musyawarah anggota atau sidang istimewa berikutnya

 

Pasal 22

Segala sesuatu akan dibetulkan melalui amandemen dalam musyawarah anggota

atau sidang istimewa, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.

 








Ditetapkan di  Belitang:

Hari

: Kamis

Tanggal

: 20 Februari 2020

Waktu

: 15.00 WIB

Tempat

: SEKBER STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

 

Pimpinan musyawarah anggota:

 

Ketua I

Ketua II

Sekretaris I

Sekertaris II

Bendahara

Nama

Diza Tazkiyah Annaf

Nama

Imam Mustofa

Nama

Febi Rahayu

Nama

Emi Tiara

Nama

Rani Duiyanti

 

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

MAPALA 12 SINAR

STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR

 

BAB I

ATRIBUT

 

Pasal 1

LAMBANG

Makna logo MAPALA 12 SINAR

 

•Arti nama

12 sinar matahari yang memancarkan sinar kesegala penjuru di misalkan sebagai semangat pantang menyerah anggota MAPALA 12 SINAR  seperti golongan hawari ( 12 sahabat Nabi Isa AS) sekaligus penetapan berdiriya MAPALA 12 SINAR pada 12 Januari 2020.

Penyebutan nama 12 Sinar dalam Organisasi ini di singkat M12S.

 

 

•Tulisan dua belas sinar merupakan nama organisasi.

 

•Tulisan Mapala STKIP Muhammadiyah Okut menunjukan bahwa mapala dua belas sinar berada di STKIP Muhammadiyah Okut

 

•Kompas

yang berartikan Petunjuk Arah agar MAPALA 12 SINAR selalu benar dan  berada  dijalan yang semestinya dan warna merah putih kompas menunjukkan warna dari bendera Indonesia

 

•Lingkaran

melambangkan bahwa ikatan  persaudaraan yang tidak terputuskan

 

•Padi

menunjukan bahwa Di daerah Oku timur sebagai lumbung padi menjadi komoditas pangan nasional, Ada juga makna mendalam nya yakni MAPALA 12 Sinar harus lah hidup tidak boleh menyombongkan yang kita miliki, jadilah orang yang semakin berilmu namun tetap merendah hati, sebagai mana padi yakni semakin tumbuh dan semakin berisi namun padi semakin merunduk

 

•Bendungan

sebagai sarana untuk kelancaran

Persawahan yang begitu luas di Oku timur Sehingga penunjang untuk kesuburan yang berdampak pada kemakmuran dan juga sebagai icon Kab. Oku Timur

 

• Bukit

Melambangkan salah satu Bukit yang ada di wilayah Oku Timur yaitu bukit Bedil

 

•Arti warna

1. Hijau melambangkan kelestarian alam dan lingkungan.

2. Putih melambangkan suci dan bersih.

3. Hitam melambangkan kedisplinan, berkemauan keras dan independen.

 

Pasal 2

BENDERA

·         Ukuran Bendera MAPALA 12 SINAR 110 x 70 cm

·         Warna Bendera MAPALA 12 SINAR Hitam

 

Pasal 3

PERUBAHAN LAMBANG ORGANISASI

Lambang organisasi hanya dapat diubah atau diganti oleh keputusan musyawarah anggota

atau sidang istimewa, yang disetujui oleh anggota sedikitnya separuh dari jumlah anggotayang hadir.

 

Pasal 4

PDL

 

·         Warna PDL Abu tua

 

 

 

Pasal 5

Slayer

 

·         Ukuran Slayer

·         Warna Slayer CA Cream

·         Warna Slayer Anggota Muda Biru Muda Tanpa Logo

·         Warna Slayer Anggota Tetap Biru Muda  Berlogo

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 6

Keanggotaan  organisasi MAPALA 12 SINAR, terdiri dari :

a.   Anggota biasa  adalah mahasiswa  STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR yang mendaftar dan dikukuhkan  sebagai anggota MAPALA 12 SINAR.

b.   Anggota kehormatan  adalah orang diluar  anggota dan  pengurus MAPALA 12 SINAR yang telah memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

 


Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Hak anggota :

a.       Anggota biasa mempunyai hak bicara, memilih, dan dipilih

b.      Anggota kehormatan memiliki hak bicara dan memilih

c.       Memperoleh kesempatan yang sama dalam pelaksanaan program kerja MAPALA 12 SINAR

d.      Mendapat Nomor AnggotaKartu anggota, baju PDL dan slyer.

 

e.       Menggunakan prasarana dan sarana yang ada sesuai dengan ketentuan

 

Kewajiban anggota :

a.       Setiap anggota wajib mentaati ketentuan dari AD/ART MAPALA 12 SINAR

b.      Setiap  anggota wajib  menjujung  nama  baik  dari  organisasi  MAPALA 12 SINAR  di  dalam maupun di luar STKIP MUHAMMADIYAH OKU TIMUR.

c.       Berperan aktif dalam pelaksanaan program kerja

 

Pasal 6

KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan MAPALA 12 SINAR hilang apabila :

Mengundurkan diri / dikeluarkan dari MAPALA 12 SINAR

 

Pasal 7

SANKSI

 

a.   Segala pelanggaran terhadap AD/ART MAPALA 12 SINAR akan dikenakan sanksi:

1)   Peringatan, baik secara tertulis maupun tak tertulis

2)   Skorsing

3)   dikeluarkan

b.   Setiap pelanggaran  yang dikenai sanksi  b dan  c kehilangan haknya  untuk dipilih selama sanksi tersebut masih diberlakukan terhadap pelanggar.

c.   Peringatan, Skorsing   dan   pengeluaran   ditetapkan   melalui   sidang   istimewa MAPALA 12 SINAR

Pasal 8

PEMBELAAN DAN PEMULIHAN KEANGGOTAAN

 

a.   Setiap  anggota   yang  dikenai  sanksi  berhak  mengajukan  surat   pembelaan  kepada Ketua umum MAPALA 12 SINAR

b.   Pembelaan  dan  pemulihan keanggotaan  diadakan sidang  istimewa  antara  Pengurus

dengan anggota yang bersangkutan.

 

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal  9

Organisasi MAPALA 12 SINAR terdiri dari :

a)   Ketua

b)   Sekretaris dan bendahara

c)   Ketua divisi beserta staf

 

 

Pasal 10

Syarat kepengurusan MAPALA 12 SINAR

·         Mahasiswa STKIP MUHAMMADIYAH ( kepengurusan inti minimal  semester 5)

 

 

Pasal 11

Struktur organisasi MAPALA 12 SINAR yang tersebut diatas selanjutnya disebut sebagai pengurus harian organisasi MAPALA 12 SINAR

 

BAB IV.

STATUS FUNGSI DAN TUGAS STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 12

STATUS FUNGSI

a.   Dewan Pertimbangan Anggota

b.   Ketua umum organisasi MAPALA 12 SINAR merupakan fungsionaris tertinggi dalam

struktur organisasi MAPALA 12 SINAR

c.   Sekretaris dan bendahara merupakan fungsionaris eksekutif dalam organisasi

MAPALA 12 SINAR

d.   Ketua divisi dan staff merupakan fungsionaris koordinat program kerja organisasi

MAPALA 12 SINAR

Pasal 13

TUGAS

 

a.   Ketua    organisasi   MAPALA 12 SINAR   bertugas    sebagai   penanggung    jawab   umum MAPALA 12 SINAR.

b.   Sekretaris  bertugas  membantu  tugas ketua  umum  organisasi  MAPALA 12 SINAR  dalammelaksanakan tugas dengan pelaksanaan tugas – tugas administrasi

c.   Bendahara, bertugas membantu ketua umum MAPALA 12 SINAR dalam bidang pendanaan

d.   Ketua   Divisi    dan   staf,   bertugas   untuk    koordinasi   program   kerja    organisasi

MAPALA 12 SINAR

 

 

Pasal 15

KEHILANGAN STATUS SEBAGAI PENGURUS

 

a.   Meninggal dunia

b.   Mengundurkan  diri   sebagai  pengurus   secara  tertulis   dalam  rapat   pengurus  atas pertimbangan ketua dalam sidang istimewa

c.   Dicabut statusnya oleh ketua melalui sidang pengurus dalam sidang istimewa

 

Pasal 15

MASA KEPENGURUSAN

 

a.   Masa kepengurusan MAPALA 12 SINAR adalah satu periode.

b.   Satu periode kepengurusan MAPALA 12 SINAR adalah satu tahun.

 

 


 

BAB V

JENIS JENIS PERSIDANGAN

 

Pasal 16

MUSYAWARAH ANGGOTA

 

Musyawarah anggota MAPALA 12 SINAR merupakan sidang seluruh anggota MAPALA 12 SINAR setiap akhir periode kepengurusan yang bertugas.

a.   Meminta LPJ tugas pengurus MAPALA 12 SINAR

b.   Mendemisioner pengurus lama MAPALA 12 SINAR

c.   Mengesahkan ketua terpilih MAPALA 12 SINAR

d.   Menetapkan AD/ART MAPALA 12 SINAR

e.   Penilaian  evaluasi LPJ  dilakukan oleh  peserta musyawarah  anggota selain pengurus dengan memberikan skor 0-100 pada kriteria berikut:

1)   Kualitas Proker

2)   Kuantitas Proker

3)   Internal

4)   Eksternal

5)   Prestasi

6)   Administrasi

7)   Kesekretariatan

f.    Menetapkan perlu tidaknya merubah atau mencabut lambang organisasi

g.   Menetapkan perlu atau tidaknya pembubaran organisasi

h.   Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Anggota

 

Pasal 17

SIDANG ISTIMEWA

a.   Sidang  istimewa  memiliki  tugas  dan  wewenang    yang  sama  dengan  musyawarah

anggota MAPALA 12 SINAR

b.   Sidang istimewa  dilaksanakan ketika dianggap  perlu dengan  pertimbangan pengurus

harian dan Dewan Pertimbangan Anggota.

 

BAB VI

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 18

a.   Pembubaran  MAPALA 12 SINAR, hanya  dapat  dilakukan melalui  keputusan  musyawarahanggota atau  sidang istimewa yang dihadiri  sedikitnya ¾ anggota  dan disetujui lebihdari 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

b.   Inventaris MAPALA 12 SINAR,, yang dibubarkan disumbangkan keorganisasi sosial.

 

BAB VII

DEWAN PERTIMBANGAN ANGGOTA

 

Pasal 19

a.   Dewan Pertimbangan  Anggota terdiri atas anggota MAPALA 12 SINAR,  yang memilikiloyalitas tinggi dan berasal dari kepengurusan sebelumnya

b.   Dewan Pertimbangan Anggota dipilih dan diangkat dalam musyawarah anggota

c.   Dewan Pertimbangan  Anggota memiliki kewajiban  mengawasi dan mengarahkan

kinerja   kepengurusan   MAPALA 12 SINAR   serta   memberikan   pertimbangan   padamasalah-masalah apabila diperlukan

d.   Memberi pertimbangan dalam menentukan calon pengurus baru

e.   Bidang  kerja  Dewan  Pertimbangan   Anggota  bersifat  terbatas  dan  independen

dalam sikap atau menyikapi segala permasalahan MAPALA 12 SINAR

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 21

a.   Segala  sesuatu akan dirubah  dan dibenarkan  sebagaimana mestinya jika  dikemudian

hari terdapat kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini melalui amandemen yang

dilaksanakan dalam musyawarah anggota atau sidang istimewa MAPALA 12 SINAR.

b.   Setiap anggota wajib mentaati semua peraturan Anggaran Rumah Tangga.

c.   Rancangan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di  Belitang,

 

Hari

:

Tanggal

:

Waktu

:

Tempat

:

 

Pimpinan Musyawarah Anggota

 

Presidium I

Presidium II

Notulen

Nama

Nama

Nama

Komentar

  1. Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632   Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
    Anda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SURAT KEPUTUSAN (SK) PENGESAHAN PENGURUS OSIS

Contoh E-book Pembelajaran di Aplikasi/Website Flipbook