Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (Ad & ART) OSIS
Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS)
Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) adalah sebuah organisasi intern sekolah dan merupakan induk dari
seluruh organisai di tingkat SMA sederajat. Dalam tingkatan ini OSIS memiliki beberapa
nama yang menyesuaikan dengan kondisi Sekolah. Misalnya, di SMA/SMK disebut
OSIS sedangkan di Madrasah Aliyah (MA) disebut OSIM. Organisasi ini sangat
diminati para siswa.
Di dalam organisasi OSIS
ini, seluruh warga sekolah dapat menyampaikan pendapat dan aspirasinya melelui kepengurusan
dalam Struktur OSIS itu sendiri. Bukan hanya itu, OSIS juga memiliki berbagai macam program
kegiatan yang telah di susun dalam bentuk Program Kerja.
Program Kerja OSIS
berisi tentang rancangan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka
waktu tertentu. Program ini biasanya meliputi Program harian, mingguan, bulanan,
hingga tahunan. Meski begitu, program-program yang dibuat oleh OSIS tersebut
harus mendapat persetujuan Kepala Sekolah, Guru hingga siswa.
Di sekolah tingkat SMA
yang sudah berdiri lama, Organisasi OSIS di sekolah tersebut biasa nya sudah
berjalan dengan baik. Sehingga saat siswa hendak masuk dalam Organisasi ini,
harus melalui beberapa tes yang telah di siapkan oleh Pengurus OSIS terdahulu.
Nah, sebelum disahkan menjadi Pengurus OSIS. Calon anggota
wajib mengetahui isi Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga. Agar dalam menjalankan
tugas-tugasnya kelak dapat terarah dan terstruktur.
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 1 BELITANG
Terkreditas “ A”
Jln. Marga Pemuka Bangsa Raja No.1001
Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur
(
0735 -450106 - 32182
Website: www.sman1belitang.sch.id E-mail: sman1belitang@gmail.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA NEGERI 1 BELITANG
MASA BAKTI 2017-2018
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu yang harus diamalkan untuk membawa manusia kearah kehidupan yang lebih baik. Bangsa indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan wadah organisasi kesiswaan di sekolah untuk mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan kesiswaan. Dengan adanya suatu wadah organisasi kesiswaan akan diperoleh kader penerus perjuanagan bangsa dan pembangunan nasional yang berbekal dengan nilai- nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, kreativitas, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
Para peserta didik sebagai kader penerus perjuangan baangsa dan pembangunan nasional sadar akan kewaajiban, peran, dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka kami peserta ddik SMA Negeri 1 Belitang menghimpun diri dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 1 Belitang disebut OSIS SMA Negeri 1
Belitang
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan
untuk waktu yang tidak di tentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini
berkedudukan di SMA Negeri 1 Belitang, Jln. Marga Pemuka Bangsa Raja No. 1001
Desa Gumawang Belitang OKU Timur, Kode Pos : 32382 Telp. ( 0735 ) 450106
Website: www.sman1belitang.sch.id
E-mail:
sman1belitang@gmail.com
BAB II
DASAR DAN ASAS
Pasal 4
Dasar
Organisasi ini berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berjalan
berdasarkan asas Kekeluargaan dan Gotong Royong
BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 6
Tujuan
1.
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta
didik sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dendan
memberikan bekal, ketrampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur
2.
Organisasi ini bertujuan melibatkan peserta didik
dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
3.
Organisasi ini bertujuan membina peserta didik
berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.
Pasal 7
Sifat
Organisasi
1.
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi peserta didik yang sah di sekolah sebagai
wadah peserta didik berorganisasi dan menampung seluruh aspirasi warga sekolah dan berbagai kegiatan ekstrakulikuler sekolah yang menunjang kurikulum,
serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS sekolah lain, dan atau tidak
menjadi bagian dari organisasi di luar sekolah.
2.
OSIS SMA Negeri 1 Belitang hanya berhak mewakili
peserta didik dari sekolah bersangkutan.
Pasal 8
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
BAB
IV
LAMBANG,
BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 9
Lambang
Lambang OSIS adalah lambang yang telah di tetapkan bersifat nasional dan
di gunakan bersama-sama lembaga sekolah lainnya.
Pasal 10
Bendera
Bendera Organisasi Siswa
Intra Sekolah ( OSIS ) berbentuk persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar coklat dengan dan berumbai kuning dengan lambang Organisasi Siswa
Intra Sekolah ( OSIS ) di tengah.
Pasal 11
Atribut
Sebagai tanda adanya
kesatuan cita-cita, gerak langkah dari identitas anggota dan pengurus OSIS,
OSIS menetapkan pakaian seragam, setempel, bad OSIS, Pin OSIS yang selanjutnya
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Belitang
BAB
V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah peserta didik yang
terdaftar dan masih aktif belajar di
SMA Negeri 1 Belitang.
2.
Keanggotaan organisasi di buktikan dengan katru
anggota berupa kartu pelajar.
3.
Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi
menjadi siswa SMA Negeri 1 Belitang,
pindah sekolah, dinyatakan lulus atau meninggal
dunia.
Pasal
13
Hak dan
Kewajiban
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam OSIS.
1.
Setiap anggota mempunyai hak :
a) Mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
b) Memiih dan di pilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c) Mengemukakan pendapatnya secara lisan maupun tertulis
2.
Setiap Anggota Berkewajiban Untuk :
a) Menjaga nama baik dan kehormatan sekolah
b) Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c) Menghormati tenaga kependikdikan
d) Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan,kebersihan,ketertiban,
keindahan,
dan kekeluargaan di sekolah
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
14
Keuangan organisasi ini di peroleh dari:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2.
Komite Sekolah
3.
Iuran Dan Swadaya anggota
4.
Kas OSIS
5.
Sumbangan dan Usaha lain yang sah, dan tidak
mengikat.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 15
Perangkat OSIS
Perangkat
OSIS terdiri dari:
1.
Majelis Perwakilan Kelas, disingkat MPK
2.
Pengurus OSIS
3.
Mejelis Pembimbing OSIS, disingkat MPO
Pasal 16
Mejelis Perwakilan Kelas
1.
MPK merupakan wadah penampung dan penyalur aspirasi
peserta didik SMA Negeri 1 Belitang yang mencakup seluruh aspek kegiatan untuk
direalisasikan oleh pengurus OSIS
2. Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas
dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
3. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji
secara sungguh-sungguh dihadapakan kepala sekokah atau dihadapan pejabat yang
ditunjuk atau dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji
4. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
5. MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah
Pasal
17
Tugas MPK
MPK bersama-sama pengurus
penyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-garis Besar Program Kegiatan (GBPK)
di sekolah yang disahkan oleh Kepala Sekolah
Pasal 18
Susunan Pengurus OSIS
Pengurus
OSIS terdiri dari:
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua I
3.
Wakil ketua II
4.
Sekretaris
5.
Wakil
Sekretaris I
6.
Wakil
Sekretaris II
7.
Bendahara
8.
Wakil
Bendahara I
9.
Wakil
Bendahara II
10. Seksi/bidang
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
11. Seksi/bidang Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia
12. Seksi/bidang Kepribadian Unggul, wawasan Kebangsaan
dan Bela Negara
13. Seksi/bidang Prestasi Akademik, Seni dan Olahraga
14. Seksi/bidang Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik,
Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial
15. Seksi/bidang Kreativitas, Keterampilan dan
Kewirausahaan
16. Seksi/bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi
17. Seksi/bidang Sastra dan Budaya
18. Seksi/bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
19. Seksi/bidang komunikasi Dalam Bahasa Inggris
Pasal 19
Tugas
Pengurus
1. Di dalam menjalankan tugasnya, pengurus OSIS
dibimbing oleh pembimbing
2. Pengurus
OSIS bertanggung jawab Kepala Sekolah dalam suatu musyawarah
Pasal 20 a
Ketua dan Wakil Ketua
1.
OSIS dipimpin
oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang wakil Ketua yang disebut MITRATAMA
dan MITRAMUDA
2.
Ketua dan
wakil ketua OSIS harus warga negara Indonesia
yang duduk di kelas X, XI dan tidak kelas terahir
3.
Ketua dan
wakil keua OSIS dipilih oleh seluruh warga sekolah
Pasal 20 b
Tugas Ketua dan Wakil
Ketua
1.
Ketua dan
Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
2.
Dalam
melakukan kewajiaban Ketua dan Wakil Ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
3.
Ketua dan
Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
4.
Ketua dan
wakil Ketua OSIS di dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya dibimbing oleh
pembimbing
Pasal 20 c
Kewenangan Ketua
Ketua dan Wakil Ketua OSIS
mengangkat dan menghentikan pembantunya atas persetujuan MPK dan Kepala Sekolah
Pasal 20 d
Penggantian
Pimpinan Pengurus OSIS
Jika ketua dan wakil ketua
OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
Pasal 21
Tugas Sekretaris dan Wakil
Sekretaris
Sekretaris dan Wakil
Sekretaris bertanggung jawab atas tertib administrasi Organisasi
Pasal 22
Tugas Bendahara dan Wakil
Bendahara
Bendahara dan Wakil
Bendahara bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran
uang/biaya yang di perlukan
Pasal 23
Tugas Seksi/bidang
Bertanggung jawab atas
seluruh kegiatan seksi/bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 24
Janji Pengurus OSIS
Sebelum memangku
jabatannya, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan penguruh OSIS serta
penguruss lainnya mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan
kepala sekolah selaku Ktua Majelis pembina OSIS dihadapan seluruh siswa SMA
Negeri 1 Belitang, sebagai berikut
Janji Pengurus OSIS
Atas
dasar kehormatan, kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS SMA Negeri 1
Belitang dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Belitang dengan penuh
tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
4. Akan mentaati tata tertib sekolah, menjadi pelopor dalam penegakan tata
tertib sekolah dan teladan bagi peserta didik SMA Negeri 1 Belitang, dalam
sikap, perkataan dan perbuatan.
5. Akan berusaha sekuat tenaga, melalui OSIS untuk mengharumkan nama SMA
Negeri 1 Belitang, dengan aktivitas dan kretivitas, baik intra maupun
ekstrakurikuler.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menertai kami dengan rahmat dan berkat-Nya.
BAB VIII
FORUM ORGANISASI
Pasal
25
Rapat
MPK dan OSIS
Rapat
MPK dan OSIS terdiri dari :
1. Rapat Pleno MPK
2. Rapat Pengurus OSIS
3. Rapat Pengurus Harian
4. Rapat Koordinasi
5. Rapat Sekbid
6. Rapat Luar Biasa
BAB IX
MASA JABATAN
Pasal
26
Masa
Jabatan MPK dan Pengurus OSIS
Masa
jabatan anggota Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS SMA Negeri 1
Belitang selama satu tahun dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada
tahun pelajaran
BAB X
MAJELIS
PEMBIMBING OSIS (MPO)
Pasal
27
MPO
1. Majelis pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang
beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh Kepala Sekolah
2. Majelis pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
Pasal
28
Tugas
MPO
Majelis
pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugasnya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR (AD)
Pasal
29
Perubahan
Anggaran Dasar (AD)
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 1 Belitang hanya dapat dilakukan dalam sidang
pleno MPK SMA Negeri 1 Belitang.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
30
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMA
Negeri 1 Belitang.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(Sangat
jelas)
Pasal 2
Waktu
(Sangat
jelas)
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
(Sangat
jelas)
BAB III
DASAR DAN ASAS
Pasal 4
Dasar
(Sangat
jelas)
Pasal 5
Asas
(Sangat
jelas)
Pasal 6
Tujuan
(Sangat
jelas)
Pasal 7
Sifat
Organisasi
(Sangat
jelas)
Pasal 8
Bentuk
Organisasi
(Sangat
jelas)
BAB
IV
LAMBANG,
BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 9
Lambang
Gambar Lambang OSIS, arti bentuk dan warna lambang OSIS :
1. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintangsudut lima menunjukkan kemurnian jiwa peserta didik yang berintikan Pancasila. Para peserta didikberdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilikiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
2. Buku terbuka Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi,merupakan sumbangsih peserta didik terhadap pembangunan bangsa dan negara.
3. Kunci pas Kemauan bekerja keras akan menunbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan peserta didik berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
4. Tangan terbuka Kesedian menolong orang lain yang lemah sesama peserta didikan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukan adanya sikap mental peserta didik yang baik dan bertanggung jawab.
5. Biduk Biduk / perahu yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita-citakan.
6. Pelangi merah putih Tujuan nasional yang dicita-citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spriritual.
7. Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas. Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan indonesia mengandung niali-nilai perjuangan ‘45 yang harus dihayati para peserta didik sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diiisi dengan partisipasi penuh para peserta didik.
8. Warna kuning sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
9. Warna coklat Warna tanah indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional indonesia.
10. Warna merah putih Warna kebangsaan indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.
Pasal
10
Bendera
Bendera OSIS :
1. Warna
dasar coklat
2. Berbentuk
persegi panjang
3. Isi
: Lambang OSIS
Pasal
11
Pakaian
Seragam, Stempel OSIS, Bad OSIS dan PIN OSIS
A. Pakaian
Seragam dan tanda-tandanya
1. Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Negeri 1 Belitang menggunakan pakaian
seragam beserta tanda-tandanya sesuai dengan Tata Tertib SMA Negeri 1 Belitang.
2. Kaos
Black Warrior adalah salah satu atribut seragam OSIS yang dikenakan setiap
pengurus OSIS dalam menjalankan tigas dan kewajibannya pada saat
kegiatan-kegiatan tertentu, dengan ciri-ciri:
a. Berbentuk
kaos berlengan panjang
b. Warna
dasar hitam
c. Lingkar
putuh dikerah
d. Tiga
garis putih dilengan
e. Sisi
kanan depan kaos terdapat nama pengurus dan jabatan
f. Sisi
kiri depan kaos terdapat lambang OSIS dan tulisan SMA Negeri 1 Belitang
g. Belakang
kaos bertulisan Black Warrior dan periode angkatan
B. Stempel
OSIS
1. Terdapat
tulisan OSIS
2. Berbentuk
Lingkaran
3. Warna
Biru
C. Bad
OSIS
1. Berbentuk
segitiga layang-layang.
2. Terdiri
dari warna kuning, biru, dan hijau.
3. Bertulisan
Pengurus OSIS SMA Negeri 1 Belitang
D. PIN
OSIS
1. Untuk
menunjukan sebagai bagian dari kepengurusan OSIS, pengurus OSIS SMA Negeri 1
Belitang menggunakan pin sesuai dengan Jabatan yang diembannya.
2. Bentuk
pin menyesuaikan angkatan dan kesepakatan dari semua pengiurus OSIS pada
angkatannya.
BAB
V
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
1. Anggota
OSIS adalah semua perserta didik yang mengikuti pendidikan di SMA Negeri 1
Belitang termasuk didalamnya adalah kelas X, XI, dan XII.
2. Keanggotaan
OSIS berlaku sejak ditetapkan secara resmi menjadi peserta didik SMA Negeri 1
Belitang sampai keanggotaan berakhir.
Pasal
13
Hak
dan Kewajiban
(Sangat
jelas)
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
14
Keuangan
OSIS
(Sangat
jelas)
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal
15
Perangkat
OSIS
(Sangat
jelas)
Pasal
16
Majelis
Perwakilan Kelas
1. Anggota
Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari 2 (dua) orang peserta didik tiap kelas.
2. Anggota
Majelis Perwakilan Kelas dirangkap oleh ketua kelas dan wakil ketua kelas yang
dipilih secara langsung oleh anggota kelasnya yang dihadiri oleh anggota
kelasnya yang dihadiri oleh wali kelas pada awal tahun pelajaran baru.
Tugas MPK
1. Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
2. Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
3. Melaksanakan
rapat pleno bersama-sama pengurus OSIS menyusun Anggaran Rumah Tanggan (ART)
dari Garis-garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS
4. Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada kepala sekolah selaku ketua pembina.
Pasal
18
Susunan
Pengurus OSIS
(Sangat
jelas)
Pasal
19
Tugas
Pengurus
1. Menyusun
dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS.
2. Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah.
3. Kepemimpinan
pengurus OSIS bersifat kolektif.
4. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Sekolah.
5. Selalu
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Koordinator Pembina OSIS
Pasal 20
Pasal 20 a
Ketua dan Wakil Ketua
(Sangat jelas)
Pasal 20 b
Tugas Ketua dan Wakil Ketua
A. Tugas
Ketua
1. Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana.
2. Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan.
3. Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
4. Memimpin
rapat.
5. Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6. Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
B. Tugas
Wakil Ketua
1. Bersama-sama
ketua menetapkan kebijaksanaan.
2. Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
3. Menggantikan
ketua jika berhalangan.
4. Membantu
ketua dalam melaksankan tugasnya.
5. Bertanggung
jawab kepada ketua.
6. Wakil
Ketua bersama wakil sekretaris mengkoordinasikan dan seksi-seksi
Pasal 20 c
Kewenangan ketua
(Sangat jelas)
Pasal 20 d
Penggantian
Pimpinan Pengurus OSIS
(Sangat jelas)
Pasal 21
Tugas Sekretaris dan Wakil
Sekretaris
A. Tugas
Sekretaris
1. Memberi
saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2. Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat.
3. Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan.
4. Menyiapkan
laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
5. Bersama
ketua menandatangani setiap surat.
6. Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi.
7. Bertindak
sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
B. Tugas
Wakil Sekretaris
1. Aktif
membantu melaksanakan tugas sekretaris.
2. Menggantikan
sekretaris jika sekretaris berhalangan.
3. Masing-masing
wakil sekretaris membantu wakil ketua
mengkoordinasi seksi-seksi.
Pasal 22
Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
1. Bertanggungjawab
dan mengetahui segala pemasukan, pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
2. Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemasukan, pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban.
3. Bertanggungjawab
atas inventaris dan perbendaharaan.
4. Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
Pasal 23
Tugas Ketua Seksi/bidang
1. Bertanggungjawab
melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogram.
2. Membina
dan membantu ekstrakulikuler yang ada dibawah garis koordinasinya.
3. Memimpin
rapat seksi.
4. Menetapkan kebijakan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
5. Ketua
seksi-seki/bidang 6 s.d seksi/bidang 10 berkoordinasi dengan ketua,sekretaris
dan bendahara.
6. Ketua
seksi-seksi/bidang 1 s.d seksi/bidang 5 berkoordinasi dengan ketua,wakil
ketua,wakil sekertaris dan wakil bendahara.
7. Berhubungan
dan bekerjasama dengan anggota dan pembina OSIS yang diberi tugas membina
sekbidnya masing-masing.
8. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua OSIS.
Pasal 24
Janji Pengurus OSIS
(Sangat jelas)
BAB
VIII
FORUM
ORGANISASI
Pasal 25
Rapat MPK DAN OSIS
Rapat
MPK dan OSIS terdiri dari:
- Rapat Pleno MPK
Rapat Pleno MPK adalah
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota perwakilan kelas, rapat ini diadakan
untuk:
1. Pemilihan
pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan
seorang sekretaris
2. Menyusun
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-garis Besar Program Kegiatan (GBPK)
3. Acara,
waktu,dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina
- Rapat Pengurus OSIS
Rapat Pengurus adalah
rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
1. Penyusunan
program kerja tahunan OSIS
2. Penilaian
pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan.
3. Membahas
laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
- Rapat Pengurus Harian
1.
Rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris bendahara dan
wakiil bendahara untuk membicarakan dan mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan
sehari- sehari.
2.
Rapat pengurus dilaksanakan dua minggu
sekali.
- Rapat Koordinasi
Rapat koordinasiadalah
rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekertaris, wakil
sekretaris, bendahara dan wakil bendaharaserta seksi-seksi/bidang.
- Rapat Sekbid
Rapat
sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
- Rapat Luar Biasa
1. Rapat
luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS
dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina
OSIS.
2. Rapat
luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya2/3 jumlah
anggota OSIS dan MPK.
BAB IX
MASA JABATAN
Pasal
26
Masa
Jabatan MPK dan Pengurus OSIS
(Sangat
jelas)
BAB X
MAJELIS PEMBIMBING OSIS (MPO)
Pasal
27
MPO
(Sangat
jelas)
Pasal
28
Tugas
MPO
- Bertanggungjawab
atas seluruh pengolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS SMA Negeri 1
Belitang.
- Memberikan nasihat
kepada MPK dan Pengurus OSIS.
- Mengesahkan
keanggotaan MPK dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
- Mengesahkan dan
melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
- Mengarahkan
penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
- Mengadakan
evaluasiterhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS.
BAB XI
PERUBAHAN AD / ART
Pasal
29
Pasal
AD/ART
- Perubahan AD / ART
OSIS SMA Negeri 1 hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno MPK bersama
OSIS SMA Negeri 1 Belitang.
- Amandeen AD / ART
atas persetujuan peserta sidang melalui musyawarah mufakat.
- Amandemen AD / ART
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
MPK dan OSIS SMA Negeri 1 Belita
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
30
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD / ART OSIS SMA Negeri 1 ini telah
ditetapkan.
Pasal
31
Atribut
adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 1 Belitang.
Pasal
32
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Negeri 1 Belitang,
semoga dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pelaksanaan kegiatan
OSIS SMA Negeri 1 Belitang semakin lancar tanpa hambatan. Amiin.
LEMBARAN PENGESAHAN AD ART OSIS
SMA NEGERI 1 BELITANG
MASA BAKTI 2017/2018
Belitang, 26
September 2017
Ketua
Majelis Perwakilan Kelas Ketua
Osis
Alen
Sanjaya Imam
Mustofa
NIS : 10743 NIS : 10882
Mengetahui
Waka
Kesiswaan
Pembina Osis
Ketut Sudiarte, S. Pd Didi
Franzhardi, M. Pd
NIP:
197001301997031006
NIP:
198012252008011005
Menyetujui,
Kepala SMA Negri
1 Belitang
H. Prioyitno, S. Pd, M.M
NIP:
196502231989031006
Komentar
Posting Komentar